Kerja Sama Hukum dengan Belanda, Menkum Soroti Keadilan Akses

Kerja Sama Hukum dengan Belanda, Menkum Soroti Keadilan Akses

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 11:22 WIB
Dok.detikcom/Yasonna Laoly (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyoroti akses keadilan dan aturan hukum terkait kerja sama bidang hukum dengan Belanda. Akses memperoleh keadilan diharapkan terbuka lebar bagi siapa pun.

"Memang isunya banyak (yang dibahas). Ada dari Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) mengenai Legal Fishing, dari saya Access to Justice (akses keadilan), Rule of Law (aturan hukum), reformasi peraturan perundang-undangan, kemudian kerja sama antara pemerintah Belanda dan Indonesia untuk meningkatkan kerja sama hukum dalam konteks SDGs (Sustainable Development Goals)," kata Laoly di Erasmus Huis, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Akses terhadap keadilan menjadi salah satu fokus utama yang dikejar Indonesia. Targetnya membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan mendapat akses memperoleh keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, ada anggaran yang disiapkan. Caranya dengan menggandeng lembaga bantuan hukum di berbagai daerah.

"Memang jumlahnya masih kecil, tapi tadi kan 50 ribu tahun lalu, 40 ribu tahun 2016, ini merupakan jumlah yang cukup, sebetulnya dibandingkan dengan warga Indonesia masih sangat jauh. Tapi untuk itu lah kita kerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya. Kita dorong pemda mengalokasi anggaran untuk bantuan hukum," kata dia.

Tidak hanya di dalam negeri, bantuan itu juga diberikan kepada warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan rawan menghadapi masalah hukum. Yasonna menyebut misalnya saja TKI.

"Jadi kita minta bantuan hukum dari LBH-LBH, dan harus terakreditasi. Supaya jangan nanti ada LBH abal-abal. Betul-betul terakreditasi sehingga mereka betul-betul memberi bantuan hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Duta Besar Belanda untuk Indonesia Rob Swartbol menyebut, ada kesamaan antara hukum di Indonesia dengan Belanda sehingga kerja sama hukum antara kedua negara terus berlanjut. Istilah yang digunakannya adalah common legal DNA.

Swartbol juga menyebut ada kesamaan tantangan yang dihadapi oleh kedua negara ini, contohnya seperti kebebasan akses teknologi informasi, cyber crime, perubahan iklim. Namun, tetap memberikan hak soal kebebasan memperoleh informasi.

"Bagaimana membuat negara bisa melindungi warganya lewat hukum yang konklusif, berlanjut, dan merelasikannya dengan ujaran kebencian, teknologi, legal fishing, dan lain sebagainya," imbuh dia.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads