"Tidak ada yang namanya meremas payudara karena iseng, pasti direncanakan. Ini bagian dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Masruchah saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman tersebut dari perspektif korban tentunya terlalu ringan karena trauma korban bisa seumur hidup. Maka Komnas Perempuan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang bisa memberikan penjeraan bagi pelaku," ucap Masruchah.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (11/1) saat Ilham melihat AM tengah seorang diri di Gang Datuk, Beji, Depok. Kejadian ini terekam CCTV.
Tak lama kemudian, Ilham ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Depok pada Senin (15/1). Ilham dibawa polisi ke Polresta Depok dengan pendampingan orang tua dan saudaranya.
Polisi yang memeriksa Ilham menceritakan motif pelaku. Polisi menyebut, motif Ilham meremas payudara AM karena iseng.
"Pengakuan tersangka, motifnya iseng. Melihat ada perempuan dan niat muncul saat itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Selasa (16/1).
(dkp/yas)











































