"Ini (sanksi terhadap Ketua MK) sama sekali tidak tepat karena standar hakim sangat tinggi, itu catatannya. Kalaupun ketemu dengan berbagai alasan sempat dibahas panjang karena undangan, mana notulensinya?" ujar pendiri PSHK Bivitri Susanti saat dihubungi, Selasa (16/1/2018) malam.
Bivitri mengatakan, kredibilitas MK bisa tercoreng karena pelanggaran etik yang dilakukan Arief. Apalagi saat tahun politik ini, bukan tak mungkin Arief akan memutuskan aneka sidang sengketa Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah sanksi kedua bagi Arief. Sebelumnya ia pernah mendapat sanksi terkait katabelece ke pejabat Kejagung.
Sanksi kedua yang diberikan terhadap Arief karena pertemuannya dengan anggota Komisi III DPR jelang fit and proper test hakim MK di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya itu, Arief dikenai sanksi lisan oleh Dewan Etik.
"Saya sendiri mengusulkan untuk ditetapkan untuk melakukan pelanggaran berat. Tetapi saya tidak sendiri bisa memutuskan sehingga dalam keputusan bersama dengan melihat alat bukti dan keyakinan," ujar Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/1). (dkp/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini