"Mekanisme di MK memang baru bisa kena sanksi berat kalau sudah 2 kali dapat surat peringatan ringan. Tapi kalau standar sanksi etik seperti itu, ya sangat disayangkan," kata peneliti ICW Lalola Easter kepada wartawan, Selasa (16/1/2018) malam.
ICW mengatakan, semestinya Dewan Etik MK memberikan sanksi berat kepada Arief. Sebelum ini, Arief pernah mendapat sanksi terkait katabelece ke pejabat Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW menjelaskan, standar etik yang dimiliki hakim konstitusi sangat tinggi. Terlebih, pelanggaran yang dilakukan Arief bisa merusak marwah MK.
"Pelanggaran berulang seperti yang dilakukan AH harusnya tidak bisa ditoleransi. Ini berkaitan juga dengan marwah lembaga, di mana MK sendiri masih suffer karena PA kembali tersandung kasus korupsi pasca AM," kata Lalola.
Sanksi yang diberikan terhadap Arief karena pertemuannya dengan anggota Komisi III DPR jelang fit and proper test hakim MK di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya itu, Arief dikenai sanksi lisan oleh Dewan Etik.
"Saya sendiri mengusulkan untuk ditetapkan untuk melakukan pelanggaran berat. Tetapi saya tidak sendiri bisa memutuskan sehingga dalam keputusan bersama dengan melihat alat bukti dan keyakinan," ujar Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/1). (dkp/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini