"Penyidik butuh keterangan sebagai saksi. Ya tentu sejauh pengetahuan ajudan terkait keberadaan SN dalam rentang waktu 15 sampai 16 November 2017 tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).
Febri menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri lebih lanjut terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Koordinasi tersebut, dikatakan Febri sebagai sebuah komitmen timbal balik yang dilakukan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Reza sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali. KPK pun berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta izin untuk memeriksa Reza.
Dalam kasus ini, Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. (yas/dkp)