"Pihak Ditjen Pemasyarakatan mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di lapas maupun rutan. Terkait keterlibatan CAS (Cahyono) dalam jaringan narkoba, CAS sudah dibebastugaskan dan sementara ditunjuk (plh) pelaksana harian dari Kabapas Klaten. Sementara keamanan Rutan Purworejo ditangani oleh kepala keamanannya tahun 2017," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Ade Kusmanto dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan memaparkan sudah ada 18 pegawai lapas lainnya yang dipecat karena terlibat kasus narkoba. Pemecatan tersebut, kata Ade, sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba.
"Menurut data kepegawaian bahwa 18 orang petugas pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terlibat perkara narkoba. Ini merupakan bukti keseriusan dari Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM memberantas peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Cahyono ditangkap pada Senin (15/1) di warung dekat Rutan Purworejo. Cahyono bersama tiga tersangka lainnya telah diterbangkan menuju kantor BNN di Jakarta pada Selasa (16/1) sore.
"Kasusnya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Surpinarto.
Dalam kasus ini, Sancai juga sempat diamankan seorang perwira polisi pada Desember 2017. Dugaannya adalah penyuapan dari perwira polisi berinisial AKP KW yang berusaha memberikan uang kepada anggota BNNP Jateng terkait kasus Sancai. (yas/dkp)











































