Zainie Terima Uang KPU Saat Masih Jadi Anggota DPR
Rabu, 15 Jun 2005 15:10 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdullah Zainie dikabarkan kecipratan dana Rp 100 juta dari KPU. Zainie menerima uang itu saat masih menjadi Ketua Panitia Anggaran DPR. Ketua BPK Anwar Nasution mengaku sudah mengetahui informasi tentang kasus yang menimpa Zainie. Tapi, kata dia, kasus itu terjadi saat Zainie masih menjadi anggota DPR, belum menjadi anggota BPK. "Kejadian itu sebelum kita dilantik. Dan saat itu, Pak Zainie masih ketua panitia anggaran DPR," kata Anwar kepada wartawan seusai bertemu Bakornas membahas audit bencana Aceh di Auditorium Kantor BPK, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Anwar juga membocorkan kasus yang menimpa Zainie secara singkat. Kejadiannya pada September 2004. Saat itu, suasananya sangat sibuk, karena Zainie sedang menggelar perhelatan pernikahan anaknya. "Pada waktu itu, Pak Abdullah Zainie menikahkan anaknya dan banyak orang yang memberikan hadiah. Kemudian ada amplop yang berisisi hadiah itu," kata Anwar tanpa menjelaskan hal itu secara detil. Zainie telah diperiksa KPK hari ini. Kabarnya, Zainie telah mengembalikan uang Rp 100 juta yang diterimanya itu kepada KPK.
(asy/)











































