Tuntutan terhadap Trisnawan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Jaksa penuntut umum Lawberty Suseno menyatakan Trisnawan melanggar Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas tuntutan itu, Trisnawan mengaku keberatan. Dalam nota pembelaannya, Trisnawan merasa dikriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan ini, saya merasa dikriminalisasi atas apa yang dituduhkan kepada saya. Mohon majelis hakim yang terhormat dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Trisnawan dalam persidangan di PN Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (16/1/2018).
Setelah membacakan pembelaan, ketua majelis hakim Suwarsa mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Sidang vonis akan digelar pada 22 Januari 2018.
"Sidang selanjutnya pada tanggal 22 Januari dengan agenda pembacaan putusan," ucap Suwarsa menutup sidang. (adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini