Pejabat Ditjen Haji Jadi Tersangka Korupsi Depag

Pejabat Ditjen Haji Jadi Tersangka Korupsi Depag

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 15:00 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Mabes Polri akan menetapkan pejabat pada Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan Haji (BIH) Departemen Agama (Depag) sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Siapa tersangka itu akan diumumkan Kamis (16/6/2005) besok.Demikian disampaikan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis dalam jumpa pers di ruangan Divisi Humas Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Mabes Polri hingga kini telah memeriksa 31 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi Depag. Salah satu saksi yang diperiksa itu yakni mantan Dirjen BIH Taufik Kamil. Zainuri memastikan tersangka yang akan ditetapkan berasal dari saksi-saksi yang sudah diperiksa itu. "Para tersangka kemungkinan diambil dari orang-orang yang mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan haji. Kalau ditanya siapa yang menyelenggarakan haji, tentu ada pada Direktorat Bimbingan Islam dan Haji," kata Zainuri. Didesak siapa nama tersangka tersebut, Zainuri menolak membukanya. Dia menjanjikan Mabes Polri akan mengumumkannya Kamis besok. "Kemungkinan akan diumumkan tersangka baru besok," kata Zainuri.Mabes Polri juga akan memeriksa semua pejabat yang mempunyai wewenang penyelenggaraan haji termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Al Munawwar. "Pokoknya semua yang terkait akan kita panggil." Tim Audit BPKP di Jeddah, Arab Saudi, menemukan penyimpangan dana ibadah haji di Departemen Agama (Depag) tahun 2003. Terkait temuan itu, Mabes Polri, Selasa (14/6/2005) kemarin memblokir Dana Abadi Umat (DAUM) dan Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK). Total dana yang diblokir mencapai Rp 680 miliar. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini