"Kami perlu menjelaskan ingin mengimbau agar kandidat mulai sekarang mau meluruskan niat mereka (calon kepada daerah) agar dalam proses menjadi atau mengikuti kontes pilkada dilakukan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang berbau politik uang," ujar Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Syarif mencontohkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif. Rita baru saja dijerat KPK dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syarif menyebut tindak pidana itu merupakan dampak politik balas budi yang dilakukan pada pilkada sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, Syarif menyatakan kepala daerah yang dibantu pihak lain memberikan kemudahan mengikuti proyek di daerah. Sebab, mereka sudah membantu sejak kampanye hingga terpilihnya kepala daerah.
"Sebagai imbalan juga kepala daerah yang terpilih memberikan kemudahan karena para pihak tersebut membantu dalam proses mulai kampanye hingga menjadi terpilih," tutur Syarif. (fai/dhn)