Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (16/1/2018). Guntur menjelaskan Polres Bengkalis awalnya menangkap dua pengedar sabu. Kedua tersangka berinisial HF (26) dan YS (40), warga Kecamatan Mandau.
"Barang bukti dua paket sabu seharga Rp 300 ribu dan uang hasil penjualan sabu Rp 980 ribu," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun akhirnya berhasil diringkus," kata Guntur.
Malam harinya, kata Guntur, tim Polres Bengkalis menangkap dua pengedar narkoba lainnya di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka berinisial BY (29) dan TF (25).
Keduanya ditangkap, kata Guntur, saat akan melakukan transaksi narkoba. Awalnya yang ditangkap adalah BY di lokasi Jl Hangtuah, di Kec Mandau. Setelah ditangkap, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, TF.
"Lantas dikembangkan dan berhasil menangkap TF. Sedangkan seorang pria yang memesan sabu saat ditangkap berhasil melarikan diri. Jadi ada empat pengedar narkoba yang ditangkap Polres Bengkalis," kata Guntur.
Selanjutnya, kata Guntur, Polres Dumai menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial ARS (25). Dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil. Polresta Pekanbaru juga menangkap satu tersangka pengedar narkoba berinisial S (44) dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
"Selain itu Polres Rokan Hilir juga menangkap satu pengedar sabu inisial AHD (42). Barang buktinya dua paket sabu ukuran besar. Para pengedar narkoba ini masih didalami di masing-masing Polres untuk dikembangkan lebih lanjut," tutup Guntur. (cha/asp)











































