KPK Jerat Bupati Rita dengan Sangkaan Pencucian Uang

KPK Jerat Bupati Rita dengan Sangkaan Pencucian Uang

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 16:38 WIB
Rita Widyasari (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari kembali dijerat KPK. Dia disangka melakukan pencucian uang.

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Selain Rita, penyidik KPK juga menjerat Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) yang juga telah dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Syarif.

KPK juga sebelumnya telah menyita 3 mobil dari Rita yaitu Vellfire, Ford, dan Land Cruiser. Syarif menyebut Rita dan Khairudin diduga menguasai harta sebesar Rp 436 miliar.

"Itu sementara, bisa saja bertambah di TPPU ini," ucap Syarif.

Ini merupakan sangkaan ketiga yang disematkan pada Rita. Sebelumnya Rita telah dijerat terkait suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads