"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY (Sigit Yugoharto - Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK BPK) ke penuntutan (tahap 2)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Febri menyatakan sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini, KPK sudah memeriksa 53 orang sebagai saksi dari pihak PT Jasa Marga, BPK hingga pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Setia Budi saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku auditor madya pada BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi merupakan pemberi suap moge. (fai/dhn)











































