2 WNI Korban Sandera Pulang ke Indonesia Minggu Ini

2 WNI Korban Sandera Pulang ke Indonesia Minggu Ini

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 14:13 WIB
Jakarta - Dua WNI yang berhasil dibebaskan dari tawanan kelompok bersenjata di Filipina Selatan, dipastikan kembali ke Tanah Air minggu ini. Pemulangan dua sandera ini tengah dibicarakan tim khusus yang dikirim Deplu ke Filipina."Hari ini tim khusus akan rapat untuk membicarakan kepulangan mereka. Mereka dipastikan akan pulang ke Indonesia minggu ini," ungkap Direktur Perlindungan TKI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Ferry Adamhar di kantornya, Gedung Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Kedua WNI itu adalah Erikson Hutagaol (23) dan Yamin Labuso (26). Keduanya diculik Jammi Al Islamiah Filipina di perairan antara Kepulauan Tawi-Tawi Filipina dan Sabah Malaysia pada 30 Maret 2005 lalu.Keduanya berhasil meloloskan diri tepat di hari kemerdekaan Filipina yang jatuh pada tanggal 12 Juni 2005. Erik dan Yamin meloloskan diri dari hutan tempat penyanderaan di Gunung Tumantangis, Pulau Jolo, sekitar 950 km selatan Manila pada pukul 00.30 waktu setempat.Seorang penduduk desa setempat bernama Nijal Aradani membantu Erik dan Yamin saat berupaya meloloskan diri. Saat ini keduanya dalam penjagaan dan perawatan di RS Militer Zambuanga, Filipina Selatan.Sebetulnya ada tiga WNI yang disandera kelompok bersenjata itu. Namun hingga kini Ahmad Resmiadi (32) masih ditawan. Resmiadi pernah dikabarkan telah dieksekusi penyandera pada 11 Mei 2005 lantaran batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan uang tebusan tidak dipenuhi. Namun beberapa hari kemudian dia dinyatakan dalam keadaan hidup.Untuk membebaskan Resmiadi, kata Ferry, tim khusus yang terdiri dari BIN, Polri, Deplu dan Kementerian Polhukam, akan bertemu otoritas setempat di Manila, Rabu sore atau Kamis besok. Ferry juga membenarkan Resmiadi telah dipindahtangankan ke faksi lain.Ketiga sandera ini merupakan kru kapal berbendera Malaysia. Penyandera menuntut uang tebusan kepada pemerintah Indonesia sebesar 100 ribu peso untuk uang makan dan obat-obatan, serta 25.000 peso untuk pembelian alat audio visual. Penyandera juga menuntut uang tebusan kepada pemerintah dan perusahaan kapal Malaysia sebesar tiga juta ringgit. (umi/)


Berita Terkait