Kuasa Hukum Curiga Surat Perpanjangan Ba'asyir Direkayasa
Rabu, 15 Jun 2005 14:01 WIB
Jakarta - Kebebasan masih menjadi mimpi bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir, setelah surat perpanjangan penahanannya dikeluarkan. Namun surat dari Mahkamah Agung (MA) itu diduga direkayasa.Penahanan Ba'asyir seharusnya berakhir Sabtu (4/6/2005) lalu. Namun ia tak kunjung dibebaskan meski belum ada surat perpanjangan penahanan hingga tiga hari kemudian. MA kemudian mengaku telah mengeluarkan surat sejak tanggal 3 Juni 2005."Itu terjadi karena keteledoran MA yang sudah diakui oleh MA dan kita berhak untuk mempermasalahkannya. Bisa saja kita curiga surat itu diada-adain," kata kuasa hukum Ba'asyir, M Assegaf, saat ditemui di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2005).Assegaf menilai, penahanan itu telah melanggar hak asasi Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu, karena tidak memiliki dasar hukum. Namun menurutnya, Ba'asyir tetap berharap MA nantinya akan bersikap adil."Saat ini kami dalam proses membuat memori kasasi, yang akan diserahkan ke MA minggu ini. Selama ini keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena didasarkan pada keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan di pengadilan dan MA seharusnya dapat mencermati itu," katanya.Ba'asyir, pimpinan pondok pesantren Al Mu'min, Ngruki, Solo saat ini ditahan di LP Cipinang, Jl. Bekasi Timur, Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jaksel memvonis Ba'asyir 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan sengaja dalam peledakan bom Bali.
(fab/)











































