Mendagri Tepis Penonaktifan Bupati Talaud Terkait Pilkada

Mendagri Tepis Penonaktifan Bupati Talaud Terkait Pilkada

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 15:30 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. (Foto: Instagram).
Jakarta - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip merasa dikriminalisasi atas penonaktifan dirinya dan menduga kalau kebijakan Kementerian Dalam Negeri itu terkait pilkada 2018. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis pernyataan Sri, yang dulu merupakan kader PDIP.

"Nggak ada hubungannya (sama Pilkada)," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Tjahjo menegaskan penonaktifan Sri terkait pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sri dinonaktifkan lantaran disangka melanggar aturan berpergian ke luar negeri dalam UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, seharusnya semua kepala daerah, termasuk Sri, paham dan melek soal aturan. Sri tidak melapor saat pergi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

"Kalau saya saja mau ke Singapura atau mau ke Brunei, mau nyeberang perbatasan pasti izin presiden, UU mengatur. Itu aja," tegas Tjahjo.

Dia menambahkan penonaktifan Sri tidak dilakukan Kemendagri dengan sewenang-wenang. Tjahjo menyebut Sri dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan pemerintah daerah setempat.

"Ada laporan, tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU itu," tegas politikus PDIP tersebut.


Sri mengaku pergi ke AS pada Oktober-November 2017 hanya satu kali. Kata Sri, semestinya dia mendapatkan sanksi pada Desember. Dia juga mengaku hingga Januari 2018 ini belum menerima surat keputusan penonaktifan dirinya dari Mendagri.

Sri merasa dikriminalisasi. Dia mengaitkan penonaktifan ini dengan rencananya mengajukan cuti untuk tahapan pilkada.

"Kalau saya lihat, posisi saya sekarang ini, saya merasa saya ini dikriminalisasi," ucap Sri.

Mendagri Tepis Penonaktifan Bupati Talaud Terkait PilkadaMendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom).

Berikut ini aturan pemberhentian Sri dari jabatannya menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 77
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads