PPATK Waspadai Pencucian Uang Lewat Fintech dan Bitcoin

PPATK Waspadai Pencucian Uang Lewat Fintech dan Bitcoin

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 15:27 WIB
PPATK Waspadai Pencucian Uang Lewat Fintech dan Bitcoin
Foto: Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Financial Technology atau Fintech disebut PPATK bisa dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para pelaku bisa memilih fintech karena dianggap lebih sulit dilacak dibanding metode transfer antar bank.

"Pencucian uang itu bisa memanfaatkan IT. Apakah itu fintech atau penggunaan bitcoin rawan disusupi itu. Penjahat kan mencari pola-pola, cara-cara. Semakin susah, semakin rumit itu dia akan masuk," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Menurut Rae, pihaknya telah berupaya mencegah pemanfaatan teknologi untuk money laundering. Salah satunya lewat pembentukan desk khusus fintech dan cyber crime.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai otoritas kita tidak berhenti di situ. Kita bahkan membuat desk khusus fintech dan cyber crime mulai Januari yang lalu kita sudah bikin. Itu untuk ngawasi itu, ngawasi dark web apapun namanya ada juga orang-orang kita di situ. Jadi kita bisa mengungkap kasus juga dengan lebih bagus. Karena kekhawatiran kita proliferasi hal-hal negatif berkembang," ujar Rae.

Berikutnya, ia juga mencontohkan penggunaan bitcoin untuk membayar pemerasan. Bahkan, menurut Rae ada laporan soal penggunaan bitcoin untuk pembiayaan kegiatan terorisme.

"Ada laporan untuk pembayaran hasil pemerasan bisa dilakukan dengan bitcoin, kan susah orang mendeteksinya. Kemarin ada juga indikasi terorisme menggunakan itu. Bitcoin juga digunakan itu ada laporan juga," ungkapnya. (haf/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads