"Pelaku berinisial O (Ompong) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di mana tersangka ini telah memproduksi beberapa ijazah palsu, baik ijazah sekolah tingkat menengah pertama (SMP) sampai sekolah menengah atas (SMA)," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Muhamad Dicky, Selasa (16/1/2018).
Oleh pelaku, ijazah-ijazah palsu tersebut dijual kepada pemesannya yang berada di Bekasi, Bogor dan Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ompong mengaku sudah setahun melakukan aksinya dan sudah menjual lebih dari 10 ijazah palsu kepada pemesannya.
Penangkapan Ompong dilakukan setelah pihak Polres Bogor mendapat informasi adanya seseorang yang memperjualbelikan ijazah palsu di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setelah melakukan penyamaran dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil menangkap Ompong di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Kita dapat informasi, anggota kemudian melakukan pengecekan dan menyambar menjadi pembeli. Kita lakukan pengamatan sampai seminggu, baru kemudian dia kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro. (asp/asp)











































