Jual Ijazah Palsu Rp 200 Ribu/Lembar, Ompong Ditangkap

Jual Ijazah Palsu Rp 200 Ribu/Lembar, Ompong Ditangkap

Farhan - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 15:19 WIB
Jual Ijazah Palsu Rp 200 Ribu/Lembar, Ompong Ditangkap
Bogor - Polres Bogor menangkap NA alias Ompong karena membuat dan menjual ijazah palsu. Oleh pria asal Cileungsi, Kabupaten Bogor itu, ijazah tersebut dipromosikan secara online dan dijual untuk pemesan dari Jakarta, Bogor dan Bekasi.

"Pelaku berinisial O (Ompong) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di mana tersangka ini telah memproduksi beberapa ijazah palsu, baik ijazah sekolah tingkat menengah pertama (SMP) sampai sekolah menengah atas (SMA)," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Muhamad Dicky, Selasa (16/1/2018).

Oleh pelaku, ijazah-ijazah palsu tersebut dijual kepada pemesannya yang berada di Bekasi, Bogor dan Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijual seharga Rp 200 ribu. Dia pasarkan dari mulut ke mulut dan secara online. Pemesannya ada dari Bekasi, Bogor," kata Kapolres.

Ompong mengaku sudah setahun melakukan aksinya dan sudah menjual lebih dari 10 ijazah palsu kepada pemesannya.

Penangkapan Ompong dilakukan setelah pihak Polres Bogor mendapat informasi adanya seseorang yang memperjualbelikan ijazah palsu di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setelah melakukan penyamaran dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil menangkap Ompong di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Kita dapat informasi, anggota kemudian melakukan pengecekan dan menyambar menjadi pembeli. Kita lakukan pengamatan sampai seminggu, baru kemudian dia kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro. (asp/asp)


Berita Terkait