Dijadikan Tersangka, Dirut PT ISN Salahkan Kantor Pajak
Rabu, 15 Jun 2005 13:31 WIB
Jakarta - Dirut PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kuntjoro Hendartono dijadikan tersangka korupsi karena menjual aset perusahaan di bawah nilai normal. Kuntjoro pun menyalahkan kantor pajak karena mengeluarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dengan dua Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbeda.Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kuntjoro, M Assegaf kepada wartawan di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2005). Assegaf datang untuk meminta izin membesuk kliennya di Rutan Polda Metro Jaya."Penjualan aset yang dilakukan oleh Kuntjoro, sesuai NJOP senilai Rp 170 ribu per meter persegi yang diterbitkan PBB. Tapi kenapa ada NJOP lain yang nilainya Rp 532 ribu per meter persegi," tukasnya.Kuntjoro dijadikan tersangka, karena tindakannya menjual aset PT ISN jauh di bawah NJOP diduga telah merugikan negara Rp 70 miliar. Ia ditahan oleh KPK pada Selasa (14/6/2005) pukul 02.00 WIB."Padahal prosedur penjualan aset itu sah, resmi dan sudah melalui proses tender," tegasnya.KPK saat ini sudah memiliki dua bukti NJOP yang berbeda itu. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan KPK berdasarkan data intelijen KPK yang berhasil dikumpulkan pada Mei 2005.Kedatangan Assegaf meminta izin dari KPK itu untuk melakukan konsultasi dengan kliennya di Rutan Polda. "Penunjukan saya sebagai kuasa hukum atas inisiatif Kuntjoro dan keluarganya," ungkapnya.
(fab/)











































