"Pengakuan tersangka, motifnya iseng. Melihat ada perempuan dan niat muncul saat itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).
Kholis mengatakan, ketika peristiwa terjadi pada Kamis (11/1) lalu, pelaku saat itu dari Jalan Margonda. Kemudian, dia melihat korban sedang seorang diri di Gang Datuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi gang yang sepi, timbul pikiran kotor Ilham. Seketika, dia kemudian menjamah payudara korban.
"Dia berniat mencari pulsa saat itu," imbuhnya.
Ilham diciduk di rumahnya di Mekarsari, Cimanggis, Depok, Senin (15/1). Ilham saat ini masih diperiksa. Dia dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini