Kejagung Tindak Lanjuti Bukti dari Abdul Latief

Kejagung Tindak Lanjuti Bukti dari Abdul Latief

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 13:20 WIB
Jakarta - Usai bertemu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief menyerahkan alat bukti terkait kasus kredit macet Bank Mandiri Rp 328 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti bukti dari Latief itu. Latief menyerahkan alat-alat bukti itu kepada Kejagung Senin (13/6/2005) lalu. Tiga hari sebelumnya, Jumat (10/6/2005), Latief bertemu Jaksa Agung di Kejagung. Apa alat-alat bukti yang diserahkan Abdul Latief itu? Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji tidak mau membocorkannya. Yang jelas, alat-alat bukti dari Abdul Latief akan ditindaklanjuti. "Alat bukti yang diberikan Abdul Latief dua hari yang lalu ternyata sangat berbeda dengan yang dimiliki Kejagung, nantinya hal tersebut juga akan dilihat dari keterangan HS," ungkap Hendarman kepada wartawan di kantor Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2005).HS yang dimaksud Hendarman adalah Hasim Sumiana, Direktur Utama PT Lativi Media Karya. Dia telah dijadikan tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri sejak 3 Juni 2005 lalu. Menurut Hendarman, alat-alat bukti tersebut akan dicocokkan dengan keterangan Hasim saat diperiksa Kejagung, Kamis (16/6/2005). "Kami ingin mencocokkan dengan alat bukti yang ada di Kejagung bersama keterangan dari HS," kata Hendarman lagi.Hasim akan diperiksa Kamis (16/6/2005) oleh tim penyidik Kejagung yang dipimpin oleh I Ketut Murtika. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama sejak Hasim ditetapkan sebagai tersangka.Hari ini, terkait kasus kredit macet Bank Mandiri, Kejagung memeriksa kembali mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M Sholeh Tasripan. Dia didampingi pengacaranya, OC Kaligis. (mly/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads