Penandatanganan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Petalolo, Fritz Edward Siregar, dan Sekjen Bawaslu Gunawan suswantoro. Penandatangan juga dihadiri oleh Direktur eksekutif ANFREL Ical Supriadi.
"Saya mengundang Bawaslu bersama dengan ANFREL menguatkan demokrasi Indonesia, jadi kesamaan mandat itulah yang menyatukan kita," ujar Ical di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Abhan mengatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini dapat meningkatkan sosialisasi bagi pengawas pemilu. Serta menumbuhkan lembaga-lembaga pemantau pemilu yang ada di Indonesia.
"Mudah-mudahan ini adalah langkah kami untuk meningkatkan atau mensosialisasikan pengawasan pemilu. Serta menunjukkan bagaimana peran ANFREL di Indonesia dan menumbuh kembangan lembaga pemantau yang ada," ujar Abhan.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mendukung proses pemilu di Indonesia. Dengan ruang lingkup nota kesepahaman yaitu kerjasama dalam bidang kepemiluan dengan kegiatan yang meliputi dukungan pihak ke dua (ANFREL) terhadap pihak pertama (Bawaslu) dengan tetap memastikan terpenuhinya prinsip kemandirian pihak pertama.
Pelaksanaan ini selanjutnya diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kerjasama ini berlaku dalam waktu 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan para pihak.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini