"Yang pasti kami Idaman merasa kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu karena saya melihat indikasi jelas adanya unsur diskriminatif terhadap partai kami. Ada unsur like dan dislike," ujar Rhoma Irama dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Idaman, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018).
Rhoma mempertanyakan putusan yang dinilai tidak adil. Idaman sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawasu karena dinyatakan KPU tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual. Laporan gugatan Idaman ini tidak diterima Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat kecewa terhadap Bawaslu dan KPU yang tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel," tutur Rhoma.
Rencananya Rhoma akan mengadukan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai Idaman ditegaskan Rhoma akan memperjuangkan haknya.
"Langkah kami berikutnya, kami akan laporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik KPU. Kami berusaha ke PTUN dalam rangka bagaimana agar Pemilu memiliki public trust, demokrasi betul-betul tegak," sambung Rhoma.
Selain Idaman, Bawaslu juga menolak gugatan 6 parpol lainnya. Enam parpol lain yang mengajukan gugatan yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat.
Ketujuh parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU. KPU menyatakan ketujuh parpol tidak lolos penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.
(fdn/fdn)











































