BIN: TPF Munir Tak Berhak Publikasikan Temuan Penyelidikan

BIN: TPF Munir Tak Berhak Publikasikan Temuan Penyelidikan

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 12:12 WIB
Jakarta - Publikasi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir tampaknya membuat Badan Intelijen Negara (BIN) mangkel.BIN menuding TPF telah melebihi tugasnya yang telah diatur dalam Keppres no 111 tahun 2004. TPF menurut BIN tidak berhak mempublikasikan temuannya.Demikian yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kepala BIN Syamsir Siregar yang berlangsung tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2005). Anggota Komisi I DPR, Effendi MS Simbolon membeberkan keluhan Kepala BIN dalam rapat tertutup tersebut. Menurut Effendi, Syamsir kecewa dengan TPF yang menilai BIN kurang kooperatif dalam penyelidikan kasus Munir. "Kepala BIN mengeluhkan pihaknya sudah kooperatif, namun masih dianggap kurang," ujarnya di sela-sela rapat. Syamsir juga mengeluhkan tindakan TPF yang sering membeberkan hasil temuannya kepada media massa. BIN menilai TPF bekerja sudah melebihi tugas yang diatur dalam keppres No.111 Tahun 2004 tentang pembentukan TPF. "TPF tidak berhak untuk mempublikasikan temuan-temuan. Seharusnya temuan itu dilaporkan ke Presiden dan Presiden yang selanjutnya meneruskan ke kepolisian," kata Syamsir seperti dikutip Effendi.Publikasi TPF telah menyebabkan penyelidikan kasus Munir menjadi bias. "Kami tidak menginginkan pola kerja aparat penegak hukum kita terganggu karena justru publikasi itulah yang terkadang menyebabkan kebuntuan," tambah Syamsir. Rapat dengar pendapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu hingga kini masih berlangsung. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan masalah Munir. Mereka antara lain Permadi dan AS Hikam. Selain masalah Munir, rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Theo L Sambuaga juga membahas mengenai perkembangan keamanan nasional seperti bom Tentena.Masa Kerja TPFPada kesempatan itu Effendi menyampaikan tidak setuju masa kerja TPF Munir yang akan habis pada 23 Juni 2005 diperpanjang. Ia khawatir perpanjangan waktu itu akan menjadi preseden buruk di masa depan."Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya kalau setiap kasus yang ada di negara ditetapkan melalui keppres," kata Effendi. (iy/)


Berita Terkait