Bela Pembakar Foto SBY, 10 Mahasiswa Bali Diciduk
Rabu, 15 Jun 2005 11:45 WIB
Denpasar - Sebanyak 10 mahasiswa pendukung pembakar foto SBY, I Wayan Suardana alias Gendo, ditangkap polisi. Mereka dituding melakukan tindakan kriminal.Mereka dibekuk oleh satu peleton polisi di lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bali di Jl Yos Sudarso, Denpasar, pukul 10.30 Wita, Rabu (15/6/2005).Penangkapan itu bermula ketika para mahasiswa berorasi mendesak Gendo dibebaskan. Gendo divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Juni lalu karena membakar foto SBY. Mahasiswa melancarkan protes dengan menduduki pengadilan sesaat setelah vonis jatuh. Mereka membuat tenda untuk menginap. Saban hari mereka menggelar orasi.Hari ini, saat mahasiswa giat berorasi, polisi memperingatkan mahasiswa agar segera meninggalkan Gedung PT Bali. Polisi juga menyuruh para pendemo itu untuk membersihkan segala atribut berupa spanduk dan tulisan-tulisan pada kaca kantor.Namun mahasiswa menolak keinginan polisi dan akan ngotot tetap berada di PT. Polisi kembali mengingatkan mahasiswa agar segera menyingkir. Tapi pendemo tetap menolak. Akhirnya datang satu peleton Dalmas Poltabes Denpasar. Mereka langsung berdiri di belakang mahasiswa. "Anda harus segera menyingkir!" teriak polisi.Tapi mahasiswa menolak dan tetap berorasi. Komandan lapangan polisi, Kompol Surpa langsung berteriak, "Tangkap! Tangkap!"Anak buahnya yang sudah stand by di belakang mahasiswa langsung merangsek dan menangkapi mahasiswa yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Mahasiswa yang melawan, kena pukul.Mahasiswa lalu digelandang ke truk Dalmas yang diparkir di halaman Pengadilan Negeri Denpasar yang bersebelahan dengan PT Bali. Para mahasiswa sibuk berteriak-teriak. "Ini represif! Silakan zalimi kami tapi kami tidak akan surut!" Mereka yang diangkut dengan truk ada 8 orang.Dua orang mahasiswa lainnya terdiri dari perempuan dan lelaki, diangkut bersama 9 sepeda motor mahasiswa dengan Carry sewaan. Jadi total mahasiswa yang dibawa polisi ada 10 orang.
(nrl/)











































