Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 22,39 Miliar

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 22,39 Miliar

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 03:26 WIB
Foto: Herry saat diamankan tim Intel Kejagung di Bandara Soekarno Hatta. (Dok. Kejagung)
Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan sebesar Rp 22,39 miliar. Buronan bernama Herry tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Makasar Herry yang berstatus terpidana," kata Jamintel Jan S Maringka, dalam keterangannya, Selasa (17/1/2018).

Herry diamankan di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Jalan P2, Pajang, Benda, Tangerang, Banten pada Senin (15/1). Dia ditangkap pada pukul 14.50 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry merupkan terpidana asal Makassar. Mahkamah Agung telah memutuskan perkaranya terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 22,39 miliar. Serta menghukum Herry selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian Herry diamankan di rutan Kejagung dan akan dibawa ke Makassar untuk segera dieksekusi dan menjalankan putusannya.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke rutan Kejagung untuk akan diserahkan ke Kejati Sulsel untuk pelaksanaan hukumannya di Makassar," ujarnya. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads