"Iya betul sudah ditangkap. Pelaku berinisial IH (28)," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Depok, pada Senin (15/1). Saat penangkapan, IH bersama orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan," tandas Kholis. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini