"Ada kemauan oknum-oknum tertentu ingin mengerdilkan advokat. Karena dengan kita ingin kerja profesional mereka merasa tujuannya terhambat, mereka ingin dikerdilkan," ucap Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Fredrich pun kembali mengajak seluruh advokat memboikot KPK. Ia mengklaim banyak petisi yang dikirimkan ke KPK terkait penahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich pun menyebut profesi advokat dilindungi undang-undang, sehingga penahanan terhadap dirinya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
"Hukum menyatakan satu-satunya profesi yang dilindungi hukum adalah advokat, polisi, jaksa, hakim, orang KPK, itu nggak dilindungi, tidak ada kekebalan," ujarnya.
"Tapi kalau saya membela klien saya, apa keuntungan bagi diri saya? Saya membela karena saya tahu ada kriminalisasi. Mereka itu merasa dengki, merasa saya mempermalukan mereka," celotehnya.
Fredrich yakin dukungan dari para advokat bakal mengalir kepadanya. Entah bagaimana bentuknya, ia kembali mengajak para advokat memboikot KPK.
"Nanti gelombang makin besar. Saya mengimbau semua advokat, kalau punya hati nurani, kita akan dijadikan kerdil, kita akan dijadikan sopir taksi, dengan perilakunya kita," ujarnya dengan nada tinggi. (ams/nvl)











































