"Data BDU (belum daftar ulang) mobil mewah NJKB di atas Rp 1 miliar per 15 Januari untuk mobil pribadi sebanyak 185 kendaraan dan mobil mewah atas nama badan hukum sebanyak 74 kendaraan bermotor," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono dalam keterangannya, Senin (15/1/2018).
Pihak Samsat Jakarta Barat akan menindaklanjuti hal ini. Surat pemberitahuan kepada pemilik mobil mewah segera dikirimkan.
"Mengimbau para pemilik mobil mewah untuk membayar pajak dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan BDU," ujar Elling.
Elling akan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, seperti kepolisian, untuk mendatangi penunggak pajak.
"Jadi kita melakukan door to door bersama instansi kepolisian, Jasa Raharja, dengan prioritas mobil mewah dengan NJKB di atas Rp 1 miliar," imbuhnya.
Pada 2017, pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,698 triliun. "Jumlah ini melebihi target 9,45 persen," sebut Elling. (aik/fdn)