3 Pelaku Ranmor di Jaktim Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

3 Pelaku Ranmor di Jaktim Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 21:44 WIB
Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pencurian sepeda motor di Matraman, Jakarta Timur. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pencurian sepeda motor di Matraman, Jakarta Timur. Tersangka tertangkap karena kepergok saat mencuri sepeda motor.

"Pas main kedua ini di wilayah Jakarta Timur, mereka gagal dan berhasil kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra dalam keterangannya, Senin (15/1/2018).

Tony mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah Hendri Warsito, Doni Halim, dan Heri Haryanto. Penangkapan dilakukan ketika para tersangka yang berjumlah lima orang mencuri sepeda motor di rumah milik Noinona Wulandari, Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (8/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat sepeda motor merek Honda Vario akan dibawa kabur pelaku, Wulan teriak minta tolong," ucap dia.

Sontak teriakannya tersebut memancing warga untuk membantu menangkap kelima tersangka. Ketika hendak ditangkap, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan. Beruntung, senjata api milik tersangka tidak berfungsi saat ditembakkan.

"Si tersangka ini nembak, ternyata dua senjatanya dia gagal meletus. Akhirnya, dibantu warga, personel kepolisian berhasil mengamankan Hendri Wasito. Tapi empat temannya berhasil melarikan diri pakai motor," tambahnya.

3 Pelaku Ranmor di Jaktim Ditangkap, Polisi Sita Senpi RakitanPolisi menangkap tiga dari lima pencuri sepeda motor di Matraman, Jakarta Timur. (Ibnu/detikcom)
Berbekal dengan menangkap tersangka Hendri, Satreskrim Polres Jakarta Timur melakukan pengembangan ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Tony mengatakan pada Kamis (11/1) polisi menangkap dua tersangka lain, yakni Doni Halim dan Heri Haryanto.

"Sekarang dua orang temanya, A dan DS, dalam pencarian,"katanya.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti dua senjata api, empat sepeda motor merek Honda terdiri atas Scoopy bernopol T-3539-NK, Vario nopol BT-4505-ND, Beat nopol T-2516-KL, dan Vario nopol B-3222-PDJ. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads