Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Gerinda Ditangkap Kejari Jaktim

Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Gerinda Ditangkap Kejari Jaktim

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 21:31 WIB
Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Gerinda Ditangkap Kejari Jaktim
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap terpidana kasus korupsi mesin gerinda Selamat T Siagian, yang jadi buron selama 3 bulan. (Nugroho/detikcom)
Jakarta - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap terpidana kasus korupsi mesin gerinda Selamat T Siagian, yang jadi buron selama 3 bulan. Selamat ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Selamat menjadi buron Kejari Jaktim sejak Oktober 2017. Dia kabur saat vonisnya hendak dieksekusi jaksa.

"Terpidana kabur saat vonisnya hendak dieksekusi jaksa setelah putusan inkrah keluar dari Mahkamah Agung sampai ditangkapnya hari ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman kepada detikcom, Senin (15/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terpidana Selamat langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Deny Achmad. Sementara itu, Deny mengatakan penangkapan terpidana dilakukan setelah melakukan pemantauan selama kurang-lebih sepekan. Saat pemantauan berlangsung, petugas sempat mengalami kesulitan. Pasalnya, terpidana kerap kali kabur dan berpindah tempat.

"Kendala kami mungkin yang bersangkutan sering kabur, jadi cukup sulit ya. Soalnya, seminggu rumah itu kosong, namun hari ini saat kita pantau kembali mendapati dia keluar dari rumah. Saat itu kita lakukan penangkapan," ujar Deny.

Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Gurinda Ditangkap Kejari JaktimTim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap terpidana kasus korupsi mesin gerinda Selamat T Siagian, yang jadi buron selama 3 bulan. (Nugroho/detikcom)
Dalam kasus ini, terpidana Selamat meminjam bendera PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi untuk mengikuti tender pengadaan barang berupa mesin gerinda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama dua PNS lainnya, yakni Prolie Rusdekawati dan Ridwani sebagai panitia pengadaan, dengan nilai kontrak sekitar Rp 2 miliar pada 2010.

"Saat ini Prolie sudah menjadi narapidana di LP Wanita Tangerang dengan hukuman 6 tahun penjara dan Ridwani menjadi narapidana di LP Sukamiskin, Bandung, penjara selama 6 tahun," imbuhnya.

Lanjut Deny, dalam kasus ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor 676/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Februari 2016. Dalam putusan itu, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan merugikan negara senilai Rp 767 juta.

Dalam putusan MA, terpidana Selamat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta subsider 1 tahun.

"Bahwa dalam pelaksanaannya terpidana telah memperoleh keuntungan secara tidak wajar karena adanya markup harga melampaui 20 persen dari keuntungan yang diatur dalam perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah dan melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa dengan cara meminjam bendera," jelasnya. (nvl/nvl)


Berita Terkait