Selamat menjadi buron Kejari Jaktim sejak Oktober 2017. Dia kabur saat vonisnya hendak dieksekusi jaksa.
"Terpidana kabur saat vonisnya hendak dieksekusi jaksa setelah putusan inkrah keluar dari Mahkamah Agung sampai ditangkapnya hari ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman kepada detikcom, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendala kami mungkin yang bersangkutan sering kabur, jadi cukup sulit ya. Soalnya, seminggu rumah itu kosong, namun hari ini saat kita pantau kembali mendapati dia keluar dari rumah. Saat itu kita lakukan penangkapan," ujar Deny.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap terpidana kasus korupsi mesin gerinda Selamat T Siagian, yang jadi buron selama 3 bulan. (Nugroho/detikcom) |
"Saat ini Prolie sudah menjadi narapidana di LP Wanita Tangerang dengan hukuman 6 tahun penjara dan Ridwani menjadi narapidana di LP Sukamiskin, Bandung, penjara selama 6 tahun," imbuhnya.
Lanjut Deny, dalam kasus ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor 676/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Februari 2016. Dalam putusan itu, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan merugikan negara senilai Rp 767 juta.
Dalam putusan MA, terpidana Selamat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta subsider 1 tahun.
"Bahwa dalam pelaksanaannya terpidana telah memperoleh keuntungan secara tidak wajar karena adanya markup harga melampaui 20 persen dari keuntungan yang diatur dalam perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah dan melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa dengan cara meminjam bendera," jelasnya. (nvl/nvl)











































Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap terpidana kasus korupsi mesin gerinda Selamat T Siagian, yang jadi buron selama 3 bulan. (Nugroho/detikcom)