"Pernah pinjam uang kepada Ali Sadli untuk pencalonan? Ini ada USD 80 ribu?" tanya ketua majelis hakim pada Latief dalam sidang terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
"Tidak pernah ada," jawab Latief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara kenal dengan Hamidy?" tanya hakim.
"Pada saat itu pernah dikenalkan oleh Pak Ali di Plaza Senayan," kata Latief.
"Pada saat itu hanya diperkenalkan. Tidak ada (pencalonan ketua)," Latief menambahkan.
Sebelumnya, Hamidy, yang juga dihadirkan sebagai saksi, dimintai keterangan lebih dulu. Hamidy mengamini bila ada soal peminjaman uang itu.
Hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hamidy yang isinya sedikit berbeda. Dalam BAP itu, Hamidy mengaku meminjamkan uang USD 80 ribu untuk keperluan pencalonan Abdul sebagai pimpinan BPK.
"Pada April 2017, Ali bertemu dengan saya, waktu itu di Plaza Senayan. Waktu itu dia bersama dua orang temannya. Waktu itu dia bilang Abdul Latief butuh USD 80 ribu. Terus selain itu, Ali butuh untuk keperluan mendesak untuk kawinan saudaranya," kata hakim membacakan BAP Hamidy yang diamini Hamidy saat itu. (fai/dhn)











































