"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK karena waktunya sudah mepet," tutur Bamsoet kepada wartawan seusai pelantikan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, waktu kerja yang tersisa sampai 2019 sangat singkat. Masih ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan dibandingkan merevisi UU KPK.
"Waktu kerjanya tinggal 18 bulan. Kita disibukkan dengan pileg dan pilpres. Tidak ada waktu lagi sebenarnya. Prolegnas juga ada banyak, ada 40-an lebih UU yang harus diselesaikan," ucapnya.
"Jadi tidak menjadi skala prioritas untuk melakukan perubahan. Kecuali KPK yang meminta sendiri untuk mengubah UU-nya," sambung politikus Golkar ini.
Ia pun berharap Pansus Angket KPK tidak melakukan panggilan lagi kepada KPK. Bamsoet meminta Pansus Angket segera membuat kesimpulan atau rekomendasi untuk KPK.
"Saya berharap nanti Pansus tidak melakukan panggilan-panggilan lagi (ke KPK). Yang ada hanya rapat untuk penyusunan koordinasi dan kesimpulan," pungkasnya. (dkp/dkp)











































