"Pada dasarnya JC itu berdasarkan pengajuan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1/2018).
Febri menyebut KPK tak pernah meminta tersangka mana pun mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama tersebut. Namun, KPK wajib menjelaskan hak-hak tersangka termasuk terkait justice collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak-hak tersangka, termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan tidak," imbuh Febri.
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyebut Novanto mengajukan JC bukan atas kemauan sendiri melainkan atas permintaan 'orang tertentu'. Sejurus kemudian, Maqdir malah menyebut bila KPK yang meminta Novanto menjadi justice collaborator.
"Silakan tanya kepada KPK sajalah. Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak. Itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong saya salah nanti, saya nggak mau," ucap Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini