Mendagri Instruksikan Bupati Temanggung Diproses Hukum

Mendagri Instruksikan Bupati Temanggung Diproses Hukum

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 11:07 WIB
Jakarta - Meradangnya ribuan PNS di Temanggung memancing perhatian Mendagri M Ma'ruf. Tanpa membuang waktu, Ma'ruf menginstruksikan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto memproses Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo secara hukum.Proses hukum itu dinilai penting untuk meredakan krisis sosial dan krisis masyarakat di wilayah tersebut. "Agar krisis di daerah tidak berkelanjutan, saya sudah instruksikan kepada gubernur agar proses hukum segera dilaksanakan," ungkap Ma'ruf sebelum raker dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Dengan diprosesnya Bupati Temanggung, Ma'ruf berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik bisa berjalan kembali seperti semula.Selain itu, untuk memantau perkembangan di Temanggung, Ma'ruf mengungkapkan, Depdagri sudah menurunkan tim kecil yang terdiri dari staf Ditjen dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pemantauan.Namun, apakah Totok akan diberhentikan selama proses hukum berjalan, Ma'ruf mengatakan, " Kita tunggu proses hukum. Kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang dia sudah berstatus terdakwa kita akan melakukan pemberhentian sementara."Sekadar diketahui, menyusul pelantikan 78 orang pejabat eselon II, III dan IV oleh Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo pada Jumat (10/6/2005) lalu, ribuan PNS Temanggung turun ke jalan. Mereka meminta DPRD memberhentikan Totok dan memprotes pelantikan tersebut.Demo yang dilakukan ribuan PNS ini membuat DPRD menggelar rapat pleno pada Senin (13/6/2005). Saat itu disepakati untuk memanggil Totok pada keesokan harinya (Selasa, 14/6/2006). Sayang, pada waktu yang telah ditetapkan, Totok tidak menunjukkan batang hidungnya. (umi/)


Berita Terkait