Selamat sudah divonis di tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 250 juta.
"Senin, 15 Januari, pukul 09.00 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Jakarta Timur Denny Achmad telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan No 676/k/pid.sus/2015 atas nama Selamat P. Siagian, di daerah Gunung Putri, Bogor," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perhitungan BPKP, terpidana Selamat bersama Prolie (PPK) dan Ridwani (panitia pengadaan) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 726,1 juta sesuai dalam putusan MA tersebut," ucap Nirwan.
Nirwan menjelaskan tim telah melakukan pengintaian selama 3 bulan sebelum melakukan penangkapan. Menurut Nirwan, Selamat sering berpindah tempat sejak vonisnya berkekuatan hukum tetap pada 2015.
"Bahwa keberhasilan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mendukung upaya percepatan penuntasan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2017," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini