Jaksa KPK Sebut USD 1,4 Juta di OEM Investment untuk Novanto

Sidang Setya Novanto

Jaksa KPK Sebut USD 1,4 Juta di OEM Investment untuk Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 17:07 WIB
Jaksa KPK Sebut USD 1,4 Juta di OEM Investment untuk Novanto
Suasana persidangan Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut duit yang ditransfer pegawai money changer, Neni, ke OEM Investment Pte Ltd ditujukan untuk Setya Novanto. Duit itu disebut jaksa KPK sebesar USD 1,4 juta.

Dalam persidangan, Neni hanya ingat melakukan transfer sebesar USD 1 juta ke perusahaan tersebut. Namun dari berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyebut Neni melakukan 2 kali transfer yaitu USD 400 ribu dan USD 1 juta.

OEM Investment merupakan perusahaan yang dimiliki Made Oka Masagung, seperti diungkapkan dalam surat dakwaan Novanto. Made Oka Masagung disebut sebagai 'orang kepercayaan' Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya (USD 1,4 juta untuk Novanto) itu sesuai dengan dakwaan kita ya. Saksi-saksi yang kami panggil hari ini sebenarnya itu semua terkait dengan dakwaan kita jadi bukannya nggak terkait," ucap jaksa KPK Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Menurut Irene, keterangan para saksi dari perusahaan money changer membenarkan ada transaksi Juli Hira dengan OEM Investment Pte Ltd. Apalagi uang yang ditransfer untuk OEM Investment berasal Biomorf Mauritius.


"Saksi-saksi money changer itu kan terangkan benar ada transfer dengan Juli Hira dengan OEM bayar Kohler. Walaupun Kohler, Golden tadi saksi Lulu juga sebenarnya nggak pernah berhubungan dengan Biomorf tapi bahwa pembayaran transfer mitra dagangnya itu di Singapura dilakukan oleh Biomorf itu," ucap Irene.

Namun dalam persidangan, Neni hanya ingat melakukan 1 kali transfer. Uang yang ditransfernya itu sebesar USD 1 juta. Irene menyebut hal itu akan diungkap lebih lanjut.

"Nanti kita ungkap itu yah, jadi berapa kemudian Made Oka perusahaannya," ucap Irene.

Dalam dakwaan Novanto, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:

1. USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura

2. USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads