Pelaku berinisial HU (49) asal Pidie Jaya, Aceh mengucurkan sejumlah uang untuk mengeruk hutan. Untuk memuluskan bisnisnya, pelaku yang memiliki toko emas ini menunjuk SY (40) untuk mengolola tambang ilegal di Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie itu.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma, mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah personel Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi tentang aktivitas tambang ilegal di KM 23 Geumpang Pidie. Polisi selanjutnya meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erwin, pelaku sudah sekitar setahun menambang emas secara ilegal di hutan lindung tersebut. Pelaku HU diketahui memiliki satu unit toko emas di Kabupaten Pidie, Aceh. Emas hasil penambangan ilegal ini kemudian ditampung di toko emas miliknya untuk diolah dan dijual kembali.
"Ketika kita tangkap kita mengamankan barang bukti dari tersangka SY berupa dua unit alat berat serta emas seberat lebih kurang 60 gram," jelas Erwin.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) hruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya itu 10 sampai 15 tahun penjara," ungkap Erwin. (asp/asp)










































