Soetikno tampak keluar pukul 14.15 WIB dari ruang pemeriksaan KPK. Dia lebih banyak tersenyum dibandingkan berkomentar soal pemeriksaannya.
"Tanyakan ke penyidik saja ya," ucap Soetikno di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah bersama Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perihal aliran dana dari Rolls-Royce, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya tidak memiliki urusan.
Terkait dengan hal itu, Rolls-Royce juga telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang bernilai total USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (ams/dhn)











































