Kasus Suap Mulyana
KPK Periksa Pejabat BPK
Rabu, 15 Jun 2005 09:00 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kasus pemberian dana rekanan ke KPU atas tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin."Betul, KPK akan periksa BPK," kata Ketua Tim Penyidik KPK Ajun Komisaris Adi Derian Jayamartha ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Sayangnya, Adi enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai pejabat BPK yang akan diperiksanya. Adi juga menolak menjelaskan berapa jumlah pejabat BPK yang akan diperiksa. Sebelumnya, pada 17 Mei 2005, Ketua BPK Anwar Nasution membebastugaskan 15 auditor BPK yang menangani KPU. Tim untuk mengaudit KPU ini dipimpin oleh Djapiten Nainggolan dan Harijanto. Termasuk yang dibebastugaskan adalah Khairiansyah Salman, auditor BPK yang disuap Mulyana W Kusumah.Sebelumnya diberitakan, dari dana Rp 450 juta yang mengalir ke KPU, diduga Rp 350 juta diterima Djapiten Nainggolan dan Rp 100 juta diterima Harijanto. Tapi saat ditawari uang tersebut, Harijanto menolaknya."Selain pejabat BPK, dari KPU hari ini juga akan diperiksa," tambah Adi. Menurutnya, pemeriksaan pejabat BPK ini berkaitan dengan dugaan kasus dana rekanan KPU atas tersangka Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
