Polri: Surat Pengunduran Diri Anggota Peserta Pilkada dalam Proses

Polri: Surat Pengunduran Diri Anggota Peserta Pilkada dalam Proses

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 11:33 WIB
Polri: Surat Pengunduran Diri Anggota Peserta Pilkada dalam Proses
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan surat pengunduran diri perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen), yang mengikuti kontestasi pilkada, sudah diproses. Setyo menegaskan mereka yang telah mengundurkan diri tak dapat kembali menjadi polisi jika tak memenangi pilkada.

"Perlu diketahui bahwa 3 pati yang mengikuti kontestasi cagub sudah mengajukan pengunduran diri dan sementara dalam proses," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

"Kemudian tujuh orang perwira yang lain untuk di (pemilihan) wali kota dan bupati juga dalam proses," sambung Setyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menerangkan, untuk level jenderal, surat pengunduran diri harus dikirim ke Presiden Joko Widodo. Sedangkan untuk level pamen, cukup di lingkup internal Polri. Setyo melanjutkan Polri berharap proses atas surat pengunduran diri para pati selesai sebelum 12 Februari mendatang atau sebelum penetapan pasangan kepala daerah oleh KPUD.

"Ini kan memerlukan waktu karena khusus untuk pati, kita harus ajukan lagi ke Presiden. Diharapkan sebelum tanggal 12 Februari sudah keluar keputusan pengunduran dirinya (surat pemberhentian dengan hormat)," jelas Setyo.


Setyo menjelaskan konsekuensi para pati dan pamen yang mengundurkan diri adalah mereka tidak bisa kembali ke Polri manakala kalah di pilkada.

"Setelah mereka mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi, tidak bisa kembali lagi jadi anggota Polri. Sudah keluar (dari Polri), konsekuensinya itu," ucap Setyo.

"Begitu keluar penetapan (dari KPUD), yang bersangkutan mundur dari Polri, kecuali Pak Safarudin, karena beliau akan pensiun. Kalau Pak Anton dan Pak Murad, kalau beliau tidak jadi (gubernur), ya tidak bisa kembali lagi ke Polri," sambung Setyo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya telah menonjobkan ketiga jenderal bintang tiga yang ikut pilkada, yaitu Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safarudin, yang dimutasi menjadi Pati Baintelkam; Wakalemdiklat Irjen Anton Charliyan, yang dimutasi menjadi Anjak Utama Bidang Sespimti Sespim Polri; serta Dankor Brimob Irjen Murad Ismail, yang dimutasi jadi Pati Brimob. (aud/nvl)


Berita Terkait