"Perlu diketahui bahwa 3 pati yang mengikuti kontestasi cagub sudah mengajukan pengunduran diri dan sementara dalam proses," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
"Kemudian tujuh orang perwira yang lain untuk di (pemilihan) wali kota dan bupati juga dalam proses," sambung Setyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan memerlukan waktu karena khusus untuk pati, kita harus ajukan lagi ke Presiden. Diharapkan sebelum tanggal 12 Februari sudah keluar keputusan pengunduran dirinya (surat pemberhentian dengan hormat)," jelas Setyo.
Setyo menjelaskan konsekuensi para pati dan pamen yang mengundurkan diri adalah mereka tidak bisa kembali ke Polri manakala kalah di pilkada.
"Setelah mereka mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi, tidak bisa kembali lagi jadi anggota Polri. Sudah keluar (dari Polri), konsekuensinya itu," ucap Setyo.
"Begitu keluar penetapan (dari KPUD), yang bersangkutan mundur dari Polri, kecuali Pak Safarudin, karena beliau akan pensiun. Kalau Pak Anton dan Pak Murad, kalau beliau tidak jadi (gubernur), ya tidak bisa kembali lagi ke Polri," sambung Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya telah menonjobkan ketiga jenderal bintang tiga yang ikut pilkada, yaitu Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safarudin, yang dimutasi menjadi Pati Baintelkam; Wakalemdiklat Irjen Anton Charliyan, yang dimutasi menjadi Anjak Utama Bidang Sespimti Sespim Polri; serta Dankor Brimob Irjen Murad Ismail, yang dimutasi jadi Pati Brimob. (aud/nvl)











































