"Ya semua, take home pay. Jadi itu sebenarnya waktu itu profesor itu menyampaikan bahwa gaji di Finlandia itu Rp 31 juta kalau di kurs rupiah kan. Nah, Pak Wagub nanya, 'DKI gimana?', 'Ya mendekati itu, Pak,' saya bilang. Karena kalau dihitung-hitung, guru senior, kepala sekolah senior, itu ya mendekati situ. Tapi take home pay ya, kalau gaji mah semua standar namanya PNS," kata Sopan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Sopan mengatakan guru yang mendapatkan take home pay sebesar itu adalah kepala SMA atau SMK. Dia mengatakan kepala sekolah tersebut mendapatkan uang secara keseluruhan sebesar hampir Rp 31 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopan tidak bisa menjelaskan detail gaji guru tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Susi Nurhati juga mengaku tidak hafal detail gaji tersebut.
"(Take home pay) itu tadi tergantung jenjangnya ya. Kalau jenjangnya makin tinggi, makin banyak. Untuk kepala sekolah sampai angka 31, sampai. Mereka dapat TKD, dapat sertifikasi, plus gaji," terang Susi.
Sebelumnya, Sandiaga Uno menjelaskan informasi soal besaran gaji guru di Ibu Kota sebesar Rp 31 juta diketahui dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto. Informasi itu disampaikan Sopan saat dia dan Sandiaga bertemu tokoh pendidikan Indonesia Prof Nanat Fatah Natsir di Balai Kota.
"Jadi begini, presentasi Pak Nanat sama Pak Faisal. Saya sampaikan, kalau segitu, mungkin agak tinggi ya di Jakarta, waktu dia bilang Rp 300-400 juta per tahun. Tapi kan itu kan berarti Rp 30 juta per bulan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). (fdu/rvk)











































