Hal ini dikatakan oleh divisi hukum dan penindakan Panwaslu Maros, Hasmaniar Bachrum kepada detikcom, Minggu (14/1/2017).
Ia menegaskan, fakta temuan timnya di lapangan, oknum ini terindikasi kuat telah terlibat mendukung salah satu pasangan cagub-cawagub Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasmaniar mengatakan, sanksi terberat yang bisa menimpa A adalah pemecatan dan yang ringan itu penurunan pangkat atau golongan. Namun, sanksi itu diakuinya, diberikan langsung oleh komisi etik ASN di Jakarta.
"Hasil pleno kami menganggap layak di ajukan ke komisi etik ASN di Jakarta. Sanksinya akan diputuskan di sana, terberat atau ringan," lanjut A.
Ketua Panwaslu Maros, Sufirman mengatakan, oknum A ini telah diperiksa bersama beberapa orang saksi lainnya. Hasilnya, oknum ini ditemukan terlibat pada saat menghadiri rapat pleno di KPU Maros bersama liaison officer salah satu Cagub.
"Indikasi keterlibatannya diperkuat dengan bukti-bukti foto yang ditemukan di akun Facebook-nya yang selain foto meniru gaya salah satu bakal calon juga menggunakan baju berwarna putih bertuliskan Punggawa," lanjut Sufirman.
Sufirman mengingatkan, agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada ini.
"Senin besok, semua berkas pemeriksaan dan rekomendasi dari Panwas akan kami kirim ke Komusi Etik ASN. Kita harap ini tidak terjadi lagi," ujarnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini