"Penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel akan melakukan pemeriksaan terhadap PT KAI untuk Daops yang membawahi daerah perlintasan yang menjadi TKP mengenai pintu perlintasan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada detikcom, Minggu (14/1/2018).
Selain itu, lanjut Alexander, pihaknya juga segera menetapkan tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan dua orang penumpang itu. Namun, Dia belum menyebutkan kapan tersangka akan ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah telah mengecek darah penumpang yang meninggal maupun yang masih dalam perawatan, untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkotika atau minuman keras. "Hasil akan keluar besok," imbuhnya.
Foto: TKP mobil tertabrak KA di Pondok Ranji. (Istimewa) |
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 04.00 WIb. Mobil Daihatsu Terios bernopol B 1389 QKC yang dikemudikan Jeniar Mulya saat itu tengah melintas di perlintasan Pondok Ranji.
Tiba-tiba datang kereta barang tujuan Jakarta-Merak melintas di perlintasan, sehingga mobil tertabrak. Mobil terlempar sejauh beberapa meter dari titik lokasi tabrakan.
Atas kejadian itu, dua orang tewas di antaranya seorang pelajar yakni Bajwa (17). Sementara dua orang kritis yakni Andrean (20) dan Antoni Ibrahim (22). Sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka yakni Nurlela Fernita (17) dan Jeniar Mulua (20). (idh/idh)












































Foto: TKP mobil tertabrak KA di Pondok Ranji. (Istimewa)