KPUD Inhu Terancam Digugat Tim Sukses Emrizal

KPUD Inhu Terancam Digugat Tim Sukses Emrizal

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 00:03 WIB
Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hulu (Inhu) terancam digugat tim sukses kandidat bupati Inhu Emrizal Pakis-Hasyim Rauf. Gugatan class action ini sehubungan adanya 63 ribu warga yang tidak mendapat undangan pencoblosan. "Kami menduga ada kesengajaan memperlambat surat udangan pencoblosan, yang diberikan kepada warga di sejumlah kantong-kantong suara Emrizal Pakis," kata Dewan Penasehat Tim Sukses Emrizal Pakis, Hatta Munir ketika dihubungi detikcom, Riau, Selasa (14/05/2005).Hasil suara berdasarkan Pilkada Inhu, Thamsir Racmhan-Mujtahid meraih suara terbanyak. Dasar gugatan ini, kata Hatta, mengacu pada hasil pemilihan Pilkada Inhu dengan total suara pemilih 187.438 suara. Sedangkan suara yang masuk dalam Pilkada Inhu hanya 124.145 suara. Suara itu terbagi untuk mantan bupati Inhu Thamsir sebanyak 65.532 suara dan Emrizal Pakis 58.622 suara. Dari angka itu diketahui ada 63.388 calon pemilih mengaku tidak mendapat surat undangan pencoblosan."Kita perkirakan ada 30 persen dari total 187.483 pemilih tetap di Inhu yang tidak mendapat surat undangan pencoblosan," kata Hatta. Masalah ini juga telah disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Inhu.Dari sejumlah data-data yang dikumpulkan, kata Hatta, diketahui kantong-kantong suara Emrizal Pakis di beberapa kecamatan tidak mendapat surat undangan tersebut. Misalnya saja, di Kecamatan Peranap, dari 14.500 pemilih tetap, terdapat 5.500 warga yang tidak mendapat surat undangan."Hal sama juga kita temukan di Kecamtan Rengat Barat, Lirik, dan Kuala Cinako. Kami menduga keterlambatan membagi surat undangan pencoblosan ini sengaja dilakukan oknum-oknum Camat yang mestinya netral selaku PNS dalam pilkada," kata Hatta.Sementara itu, Ketua KPU Inhu Fauzi Mukhtar mengatakan, pihaknya telah mengedarkan undangan sesuai nama-nama pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pihak KPU hanya menerima hasil pendataan dari pemerintah daerah yang dilakukan oleh dinas kependudukan. Menurut Fauzi, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan telah mendata pemilih yang kemudian diterbitkan daftar pemilih sementara. Setelah sepekan, di akhir Maret lalu, bagi warga yang belum terdaftar, segera melapor kepada petugas agar tercatat dalam DPT. "Namun dari batas waktu yang kita berikan itu, masih banyak warga yang tidak melakukan daftar ulang," kata Fauzi Muhktar. Sedangkan pihak Panwaslih Inhu mengaku, sudah menerima sejumlah laporan dari tim sukses Emrizal Pakis. Laporan yang disampaikan itu antara lain banyaknya warga yang tidak mendapat kartu pemilih, yang menyebabkan kehilangan hak suaranya. Selain itu, juga ada petugas yang sengaja menahan kartu pemilih warga."Kita sudah menerima laporan dari tim sukses Emrizal Pakis tentang pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada. Dari hasil rapat pleno, kita sudah menunjukan AKP Suprapto untuk menindak lanjuti laporan tersebut," kata Anggota Panwaslih Inhu Hendri A Saleh kepada wartawan. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads