Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Baru

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Baru

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 23:07 WIB
Bandung - Kejati Jabar menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Suyamanmenjadi tersangka korupsi dana kavling sebesar 33,4 Milyar. Suyamandiperiksa lebih dari empat jam oleh Tim Penyidik Kejati Jabar."Ia kita minta keterangan dengan status sebagai tersangka dan saksiuntuk Eka Santosa," ungkap Kasie Penyidikan Khusus Arief Muliawan diKejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/6/205) di Bandung.Menurutnya, pemeriksaan terhadap Suyaman dilakukan secara bertahap.Pertama berkaitan dengan status tersangka korupsi Rp 33,4 miliar. Kedua,berkaitan dengan keterangan Suyaman sebagai saksi untuk korupsi yangdilakukan oleh Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jabar periode 1999-2004."Jadi BAPnya berbeda, sebagai tersangka dan saksi," ungkapnya singkat.Sebelumnya Suyaman sudah dua kali tak memenuhi panggilan dari KejatiJabar. Menurut Arief, Suyaman tak bisa hadir dengan alasan sakit.Arief menambahkan, Suyaman diduga terlibat dengan dana korupsi sebesar Rp 33,4 miliar tersebut. Suyaman, dari fraksi Partai Golkar itu, ikut menandatangani pengajuan perumahan dengan dana sebesar 33,4 Milyar kepada pihak Pemprov Jabar. (ism/)


Berita Terkait