Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Ruislag SMPN 56

Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Ruislag SMPN 56

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 19:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan proses penyidikan kasus Ruislag SMPN 56 Melawai. Diduga, ruislag ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar."Saya mau cari jaksa penyidik yang menangai kasus SMPN 56," ujar Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2005).Hendarman menegaskan, Kejagung akan segera menuntaskan kasus tukar guling antara SMPN 56 dengan PT Tata Disantara. PT Tata Disantara merupakan kelompok usaha A Latief Corporation. "Saya minta untuk segera dituntaskan, kan tersangkanya sudah ada," ujarnya. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Tata Disantara Usman Ismail sebagai tersangka dalam mark up tukar guling SMPN 56. Kejaksaan Agung menemukan dugaan pengelembungan dana pembelian sebesar Rp 12 miliar.Seorang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah meninggal sehingga tak bisa dijadikan tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Pendidikan Nasional DKI Jakarta Alwi Nurdin. (ism/)


Berita Terkait