"Nggak lah, kita kan melaksanakan amanah undang-undang. Ketika kepala daerah meninggalkan tempat tanpa izin, ada aturannya, di-skorsing," ucap Arief ketika dihubungi detikcom, Sabtu (13/1/2018) malam.
Menurut Arief, Sri harus izin jika berpergian ke luar negeri meski menggunakan biaya pribadi. Hal ini karena kepala daerah tidak memiliki waktu libur khusus seperti pegawai negeri sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyalahi aturan izin, Sri juga menyalahi lama waktu di luar negeri. Dia pergi ke Amerika Serikan (AS) dari tangal 22 Oktober sampai 12 November 2017.
"Izin itu tujuh hari, sedangkan dia hampir tiga minggu," kata Arief.
Sebelumnya, Sri merasa didiskriminasi karena sanksi skorsing selama tiga bulan. Ia mengaitkan penonaktifan ini dengan rencananya mengajukan cuti untuk tahapan Pilkada.
"Kalau saya lihat, posisi saya sekarang ini, saya merasa saya ini dikriminalisasi," ucap Sri, Sabtu (13/1). (aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini