Kasus Tantiem, Kejagung Periksa 2 Eks Direksi PLN

Kasus Tantiem, Kejagung Periksa 2 Eks Direksi PLN

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 19:23 WIB
Jakarta - Dua mantan direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidikan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana tantiem atau bonus untuk direksi dan komisaris PLN Rp 4,3 miliar.Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandoyo di Kantor Kajagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2005).Dua petinggi PLN itu yakni mantan Direktur Operasional Bambang Hermianto dan mantan Direktur SDM dan Organisasi Azwani Sjech Umar. "Selain mereka, ada dua orang lainnya yang tidak hadir dalam panggilan kali ini," kata Soehandoyo.Dua orang yang tidak hadir dalam penyidikan yang diketuai oleh Patuan Siahaan ini yakni Komisaris PLN Yogo Pratomo dan Sekretaris PLN Poerwanto.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Dirut PLN Eddie Widiono, terkait kasus pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang nilainya mencapai Rp 4,3 miliar. Pengeluaran dana tersebut dipertanyakan karena kondisi keuangan PLN sedang defisit. (ism/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads