Padang - Pengadilan Negeri (PN) Padang menvonis 13 dari 45 mantan anggota DPRD Kota Padang masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka terbukti terlibat korupsi dana APBD kota Padang 2001/2002. Vonis terhadap mereka diketuk dalam sidang yang berlangsung di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Selasa (14/6/2005). Mereka juga diganjar hukuman membayar uang pengganti dana yang dikorupsi sejumlah Rp 207 juta sampai Rp 324 juta.Mantan wakil rakyat yang divonis tersebut, tiga di antaranya adalah mantan pimpinan DPRD Padang yakni Ketua DPRD Maigus Nasir, Wakil Ketua Muhidi dan Wakil Ketua Chairul Indra. Sementara 10 anggota DPRD lainnya adalah panitia anggaran, yakni Zainul Arifin, Masran Nasution Etty Saridin, Irninasyah Tarmizi, Jonhar Ajunir, Erfiantionis, Syaukani, Syafriadi Autid, Khairul Ikhwan dan Amril Jilha. Mereka bersama anggota dewan lainnya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar.Dalam amar putusan, hakim Busra menyatakan 13 mantan anggota dewan telah melakukan perbuatan melawan hukum formil dan materil dengan cara memperbesar anggaran belanja DPRD Padang dengan tujuan untuk memperbesar penghasilan mereka tahun 2001 dan 2002 tanpa mengacu pada aturan yang berlaku yaitu PP 110 tahun 2002. Disebutkan juga mantan wakil rakyat tersebut bermaksud memperkaya diri sendiri dengan menyusun anggaran belanja sekretariat DPRD di luar ketentuan PP 110/2000 karena besarnya anggaran belanja yang dianggarkan para terdakwa tidak tercantum dalam PP 110. "Para terdakwa dan anggota DPRD Padang lainnya memasukkan mata anggaran yang nantinya akan diterima para terdakwa dan anggota DPRD lainnya sebagai penghasilan tetap maupun penghasilan yang tidak tetap," ujarnya.Dikatakan hakim, menurut pasal 2 PP 110/2000 dalam pengaturan uang representasi, uang paket dan uang tunjangan komisi, seharusnya penerimaan terdakwa dan anggota DPRD lainnya berkisar antara Rp 3 juta per bulan untuk ketua, Rp 2,6 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 2 juta per bulan untuk anggota. "Penghasilan tetap tahun 2001 yang tidak sesuai dengan PP 110 itu di pos DPRD adalah penunjang kegiatan fraksi, penunjang kegiatan ketua DPRD. Sedangkan, di pos sekretariat yaitu paket listrik, rekening telpon, ponsel, tunjangan perumahan, uang transport, dan penunjang kegiatan fraksi, tunjangan kegiatan komisi, penunjang kegiatan lapangan, uang kesehatan yang jumlahnya Rp 2.345.512.000," ujar Busra. Sementara, penghasilan tetap tahun 2002 dari pos DPRD dan pos Sekretariat sebesar Rp 2.988.000.000. Penghasilan tidak tetap insidentil tahun 2001 yang terdiri dari uang lelah, uang lelah bukan panitia, bantuan kartu lebaran anggota DPRD, uang paket perjalanan, dana taktis, asuransi kesehatan sebesar Rp 727.249.775. Penghasilan insidentil tidak tetap 2002 berupa uang lelah mengahadiri sidang paripurna, uang lelah menghadiri sidang saksi, honor lokakarya sebesar Rp 2,336 miliar. "Totalnya negara dirugikan Rp 8.406.445.808," ujar Busra.Mantan ketua DPRD Padang Maigus Nasir, usai sidang mengatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut karena merasa tidak bersalah. "Kami akan segera banding. Kami termasuk korban reformasi. APBD itu produk hukum yang juga melibatkan walikota dan orang-orang Pemda lainnya," ujar Maigus dengan nada tinggi.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Firdaus menyatakan cukup puas dengan putusan hakim. "Tuntutan jaksa 6 tahun tapi dikabulkan 4 tahun. Kami pikir-pikir duluuntuk banding," demikian Firdaus.
(asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini